Baca Juga
Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) Kanit Binmas Polsek Kayan Hilir Bripka Supardi melaksanakan Patroli dan menyambangi Kantor Desa Nanga Lidau Kecamatan Kayan Hilir, Rabu (29/03/2022).
Dalam kesempatan ini kanit Binmas menyampaikan himbauan saber pungli dengan tujuan untuk memberikan pemahaman supaya mengerti tentang Pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait dengan orang yang memberi dan penerima pungli sama-sama melakukan pelanggar hukum dan dia juga menghimbau kepada masyarakat yang ada berurusan di kantor desa pada saat itu apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di kantor atau di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek Kayan Hilir.
Kapolsek Kayan Hilir AKP Sudayat di tempat terpisah mengatakan Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut biaya atau budaya pungli adalah melanggar hukum yg memberi dan menerima ini diatur sesuai peraturan yang berlaku demi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di lingkungan pemerintah desa ungkapnya.
No comments