Baca Juga
Polsek Ambalau terus menggalakkan sosialisasi dan kampanye sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di berbagai daerah di Kecamatan Ambalau.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripda Deden saat menyambangi warga Desa Nanga Kemangai Kecamatana Ambalau, Kamis (21/11/19).
Didepan warga Bripda Deden menjelaskan bahwa kegiatan Pungli dilarang dan ada sangsi pidana sesuai yang tercantum dalam peraturan presiden nomor 87 tahun 2016, dirinya juga menuturkan pelayanan publik ditingkat desa harus transparan tanpa adanya pungli.
"Mari mulai dari sekarang berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan budayakan pelayanan yang bersifat bersih, transparan tanpa adanya kegiatan pungli".
Apabila menemukan atau terindikasi adanya pungli jangan ragu untuk melapor ke pihak Kepolisian, dan kami akan segera tindak lanjuti informasi tersebut, "Himbau Bripda Deden.
Sejarah Pertumbuhan Pasar Judi Online Di Asia Yuk Gabung Disini aja.. Penuh Dengan Kejutan Bonus Berlimpah Setiap Hari!!!
ReplyDelete