Baca Juga
Guna untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 atau Corona Virus Disease 2019, jajaran Polsek Polres Sintang menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut seperti halnya yang dilakukan Jajaran Polsek Kayan Hulu melaksanakan patroli Harkamtibmas sekaligus sosialisasi protokol kesehatan dan kampanye bermasker bertempat di toko Warung sembako desa nanga Tebidah kec. Kayan Hulu Kab Sintang.Selasa (22/09/2020).
Dalam kesempatan itu, petugas bersilaturahmi dengan pemilik dan karyawan toko sembako Maju Jaya sekaligus memberikan dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas dan mengajak kepada seluruh warga untuk bersama sama mematuhi protokol kesehatan yang antara lain selalu menggunakan masker utamanya saat beraktifitas diluar rumah, sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan air yang mengalir, menjaga jarak fisik antar warga serta menjaga kesehatan diri dengan cara mengkonsumsi makanan yang bergizi
Saat dikonfirmasi usai pelaksanaan silaturahmi dengan pedagang di pasar Tebidah Petugas menyampaikan bahwa tujuan silaturahmi tersebut adalah untuk memberikan dan menyampaikan pesan Kamtibmas sekaligus untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020, dan ini dilakukan oleh Polsek Kayan Hulu Polres Sintang sebagai upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan
“Protokol kesehatan merupakan Perlindungan kesehatan individu agar tidak terpapar oleh adanya Virus Corona dan untuk saat ini kita akan masifkan kampanye protokol kesehatan,” ucap Bripka Wagino Perianto.
No comments